SEMPURNAKAN WUDHUMU

32 Pembaca

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالُوْا: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لَلْأَقْقَابِ مِنَ النَّارِ. رَوَاهُ البُخَارِي” 60، فِي الْعِلْمِ, 96 باب من أعاد الحديث ثلاثا ليفهم منه، 163في الوضوء. ومسلم: 241 في الطهارة، ورواه أيضا أبو داوود: 97، في الطهارة، والنسائي: 1/77-87، في الطهارة

Garibul Hadis

الوِيْلُ: Azab dan kebinasaan. الويل adalah isim masdar yang tidak ada lafadz fi’il (kata kerja)nya.

الأَعْقَابُ jamak dari عَقِبٌ yaitu bagian belakan telapak kaki (tumit), maksudnya adalah tumit dan bagian-bagian lainnya.

ال dalam kata الأَعْقَابُ berfungsi untuk al’ahd, maksudnya adalah tumit-tumit yang tidak terkena air ketika berwudhu, dengan kalimat ini ditetapkan adanya ancaman azab.

Makna Secara Global

Dalam hadis ini Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam memperingatkan kaum muslimin agar tidak meyepelekan dan tidak meremehkan masalah wudhu, beliau memotivasi kaum muslimin agar memperhatikan dan menyempurnakan wudhunya.

Karena tumit merupakan bagian kaki paling belakang seseorang dan sangat berpotensi tidak terkena air ketika berwudhu, sehingga hal itu menyebabkan kekurangan (ketidaksempurnaan) dalam berwudhu dan shalat, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa azab akan ditimpakan kepada tumit itu dan orangnya yang meremehkan thaharahnya sehingga kadang dalam berwudhu tidak melakukannya secara sempurna sesuai ketentuan syari’at Islam.

Faidah Hadis

  1. Wajib memperhatikan seluruh anggota wudhu agar semuanya terkena air wudhu, sehingga tidak ada sedikitpun bagian yang terlewatkan tidak tersentuh air wudhu. Meskipun hadis ini menjelaskan tentang kedua telapak kaki (agar terkena air wudhu secara sempurna) namun anggota wudhu lainnya harus diperlakukan sama dikiaskan dengan bagian ini, Meskipun ada dalil-dalil lain yang juga menjelaskan tentang kewajiban menyempurnakan wudhu pada anggota-anggota wudhu lainnya itu.
  2. Terdapat adanya ancaman yang sangat berat bagi orang yang tidak menyempurnakan wudhunya sehingga ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air wudhu.
  3. Dalam berwudhu kedua kaki wajib di basuh, sesuai dalil-dalil yang shahih dan banyak yang menjelaskan kewajiban tersebut dan ijmak ulama kaum muslimin, berbeda dengan pendapat syadz orang-orang syi’ah yang menyelisihi jumhur umat ini, yang menyelisihi hadis-hadis yang tsabit yang menjelaskan tentang perbuatan dan pengajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya dan yang menyelisihi qiyas yang benar bahwa membasuh kedua kaki lebih utama dan lebih bersih dari pada mengusapnya, itulah yang paling sesuai dan paling dekat kepada makna yang dimaksud.

Untukmu: SIlahkan dibaca, dipahami dan diamalkan.

Abu Layla Turahmin, M.H

Yogyakarta, Sabtu, 18 Juni 2025. 16.08.

Diterjemahkan secara bebas dari kitab Taisir Alam Syarah Umdatul Ahkam.

Tinggalkan komentar