Disarikan dari Taklim Syaikh Arif Anwar.
Dilarang lewat didepan orang yang sedang shalat.
Haram merendahkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara apapun meskipun dirasa hadis tersebut tidak masuk akal karena ketika akal bertentangan dengan harus didahulukan hadisnya.
Boleh hukumnya shalat di belakang orang yang sedang tidur.
Boleh hukumnya shalat di dekat wanita/istri yang sedang haidh, asal auratnya tertutup.
Makruh shalat di dekat wanita/istri yang berhadas jika menimbulkan rasa was-was.
Wanita dan keledai tidak memutuskan shalat seseorang.
Jika ada dua hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa Sallam yang secara dhahir terlihat bertentangan maka amalkan apa yang di amalkan oleh para sahabat radhiyallahu anhum.
Jika ada rawi hadis meriwayatkan hadis dan dia mengamalkan apa yang berlawanan dengan hadis tersebut, bisa jadi karena rawi itu berpendapat apa yang terdapat dalam hadis itu hukumnya makruh, atau dia berpendapat hadis tersebut mansukh, atau dia lupa dengan apa yang telah diriwayatkannya.
Jika ada ulama mengamalkan sesuatu yang bertentangan dengan hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka yang diambil adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa tidak mengangkat tangan dalam shalat kecuali pada saat takbiratul ihrom.
Mengangkat tangan dalam shalat dilakukan ketika takbiratul ihram ketika ruku’ ketika i’tidal ketika bangun dari tasyahud awal.
cara meletakkan tangan ketika sedekap dalam shalat, telapak tangan di letakkan di punggung telapak tangan kiri. telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan, atau ibu jari dan jari kelingking menggenggam pergelangan tangan dan ketiga jari diletakkan diatasnya.
Setelah rukuk tidak bersedekap tapi ada ulama yang berpendapat setelah rukuk bersedekap (khilaf).
Shalat harus dilakukan secara tuma’ninah dan tenang.
Ketika sujud shalat munfarid kepala diletakkan di lantai di antara kedua telapak tangan jika ada air jatuh dari telinga akan mengenai punggung telapak tangan dan kedua lengan dibuka.
Setiap duduk tasyahud yang menjadi penutup shalat dimustahabkan duduk tawaruk.. Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad sepakat bahwa duduk tasyahud pertama dilakukan secara iftirosy.
Pendapat Imam Malik semua duduk tasyahud dilakukan dengan duduk tawaruk.
Imam Abu Hanifah berpendapat semua duduk tasyahud dilakukan dengan duduk tawaruk.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Senun 16, Juni 2025. 16.42.