Ahad 19 Januari 2024
بسم الله الرحمن الجحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى ٱله وصحبه ومن والاه. أما بعد
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala yang telah melimpahkan nikmat-nikmat-Nya kepada kita semua, terutama nikmat iman dan nikmat Islam yang merupakan dua buah nikmat yang paling agung yang diberikan Allah subhanahubwa ta’ala kepada kita semua, disamping nikmat-nikmat lainnya yang tidak bisa kita sebutkan satu demi satu.
Allah subhanahubwa ta’ala berfirman,
وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا
“Dan jika kamu menghitung nikmat-nikmat Allah maka kamu tidak akan sanggup untuk menghitungnya.” (QS: An-Nahl:18)
Dalam ayat lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
“Jika kamu bersyukur (atas nikmat-nikmat yang telah Aku berikan kepadamu) maka Aku akan menambah kenikmatan-kenikmatan itu, akan tetapi apabila kamu ingkar (kufur) maka sesungguhnya azab-Ku sangatlah pedih.” (QS: Ibrohim:7).
Dua ayat tersebut menunjukkan wajibnya bagi kita untuk bersyukur kepada-Nya.
Kemudian shalawat dan salam kita sampaikan kepada Baginda Nabi Kita Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam yang telah menyampaikan risalah yang diturunkan Allah kepadanya sehingga kita ikut merasakan indahnya syari’at tersebut.
Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan fawaid sebuah hadis yang berkaitan dengan keraguan ketika sedang shalat, apakah batal ataukah tidak berdasarkan hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut ini:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا وجَدَ أحَدُكُمْ في بَطْنِهِ شيئًا، فأشْكَلَ عليه أخَرَجَ منه شيءٌ أمْ لا، فلا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حتَّى يَسْمع صَوْتًا، أوْ يَجِدَ رِيحًا. رواه مسلم:362
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu mendapati sesuatu di perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (suara) dari perutnya (kentut) ataukah tidak maka janganlah sekali-kali dia keluar dari masjid kecuali jika mendengar suara atau mendapatkan (mencium) bau. HR: Muslim: 362.
Fawaid Hadis:
Jika seseorang ketika shalat mendapati sesuatu (suara) di perutnya dan dia tidak bisa membedakan (ragu)apakah itu kentut atau bukan, maka dia dilarang membatalkan shalatnya kecuali jika yakin bahwa dia benar-benar telah kentut yaitu dengan mendengar suara atau mencium baunya.
Demikian juga jika hal itu terjadi sebelum shalat, wudhunya tidak batal.
Orang tersebut tetap dalam keadaan suci (belum batal jika memang sebelumnya telah bersuci) karena keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan tapi keyakinan hanya bisa dihilangkan dengan keyakinan yang sama.
Seseorang yang merasa ada sesuatu yang keluar dari dua jalan keluar kotoran (kemaluan dan atau dubur) dan dia tidak yakin apakah benar-benar sesuatu itu sudah keluar atau belum maka keadaannya dihukumi masih suci (belum batal).
Buang air besar, buang air kecil dan kentut termasuk pembatal-pembatal wudhu.
Wudhu tidak batal hanya karena keragu-raguan apakah sudah batal atau belum.
Jika seseorang memang yakin sebelumnya sudah berwudhu kemudian muncul keraguan sudah batal atau belum maka hukumnya ditetapkan kepada hukum asal yaitu dalam keadaan suci.
Jika seseorang yakin sebelumnya belum berwudhu kemudian muncul keraguan apakah sudah berwudhu atau belum maka dikembalikan kepada hukum awal yaitu belum berwudhu.
Lima kaidah kubro (besar)
- Setiap perkara (sarana) tergantung dari tujuan (penggunaan)nya. (الأمور بمقاصدها).
- Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. (اليقين لا يزول بالشك).
- Kesulitan mendatangkan kemudahan. (المشقة تجلب التيسير).
- Kemudharatan harus dihilangkan. (الضرر ييزال).
- Adat menjadi sumber hukum (jika tidak ada dalil yang melarangnya). (العادة محكمة).
Hadis di atas menunjukkan kaidah agung yang kedua yaitu اليقين لا يزول بالشك (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).
Tulisan ini disarikan dari pengajian rutin pekanan di masjid Islamic Centre Bin Baz, ada tambahan dari penulis dan juga diambilkan dari rujukan lain. semoga bermanfaat. Amin.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Masjid Bin Baz, Ahad 19 Januari 2025
12.48.
Rujukan:
Kajian di masjid Bin Baz, Pemateri Syaikh Muhammad Jalal.