SYARAT-SYARAT WALI & SAKSI NIKAH

146 Pembaca

Akad nikah tidak sah tanpa wali dua orang saksi, berikut ini akan kami sampaikan syarat-syarat wali dan saksi dalam pernikahan Islam,

1. Islam

Wali nikah harus orang yang beragama Islam, orang kafir tidak bisa menjadi wali nikah bagi mempelai wanita muslimah, adapun jika mempelai wanitanya dzimmiyah maka walinya boleh dari orang kafir.

Dzimmi adalah orang-orang kafir/ahlul kitab yang berada di Daulah Islamiyah, mereka membayar jizyah dan waib melaksanakan syarat dan ketentuan yang ditetapkan sebagai konsekwensi dari jaminan keamanan yang diberikan kepada mereka.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ. سورة التوبة: 71

“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” QS: At-Taubah: 71.

2. Baligh

Wali nikah harus orang yang sudah baligh, anak kecil sebelum baligh tidak sah menjadi wali nikah, karena dia sendiri masih membutuhkan orang yang merawatnya.

3. Berakal

Wali nikah harus orang yang berakal, orang gila tidak sah menjadi wali nikah, karena dia sendiri tidak bisa mengurusi dirinya sendiri, demikian juga orang yang mahjur/diboikot karena masih safah (orang yang belum mampu melakukan sesuatu yang di dasari kemaslahatan, belum mampu menggunakan harta dengan baik), demikian juga orang yang tidak normal karena pikun atau karena stres berat/linglung.

4. Merdeka

Merdeka yang dimaksud di sini adalah bukan budak, wali nikah harus orang merdeka bukan budak, budak tidak sah menjadi wali nikah karena budak itu tidak memiliki dirinya sendiri dia menjadi milik tuannya.

5. Laki-laki

Wali nikah harus laki-laki, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تَزَوَّجَ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تَزَوَّجَ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا. رواه ابن ماجه وغيره

“Perempuan tidak bisa menikahkan perempuan dan perermpuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.” HR: Ibnu Majah dan selainnya.

6. Al-Adalah

Al-Adalah adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya sehinggga tidak melakukan dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil. orang fasik tidak sah menjadi wali nikah.

Masalah: Jika seorang tuan/majikan menikahkan budak perempuannya tidak disyaratkan ‘adalah karena dia menikahkannya berdasarkan kepemilikan bukan berdasarkan perwalian.

Masalah: Wali nikah tidak disyaratkan harus beragama Islam jika mempelai wanitanya kafir dzimmi. berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ. سورة الأنفال: 73

 Orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. QS: Al-Anfal: 73.

7. Ikhtiyar (bukan karena paksaan).

Tidak sah wali nikah karena dipaksa.

8. Bukan orang yang diboikot karena safah

9. Tidak sedang ihram karena haji atau umroh

Wali nikah harus tidak dalam keadaan ihram karena haji atau umroh karena orang yang sedang berihram tidak sah menjadi wali nikah, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اَلْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكَحُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.” HR: Muslim.

10. Tidak susut penglihatannya (rabun) karena renta atau karena rusak (matanya).

Faidah: Sah wali nikah orang buta.

Faidah: Ihramnya salah seorang mempelai (laki-laki atau perempuan) karena manasik haji atau umroh meskipun ihromnya rusak tetap pernikannya tidak sah. berdasarkan hadis,

اَلْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكَحُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.” HR: Muslim.

Syarat-syarat saksi nikah

1. Islam.

2. Baligh.

3. Berakal.

4. Merdeka.

5. Laki-laki.

6. Al-‘Adalah.

7. Mendengar (tidak tuli).

8. Melihat.

9. Paham bahasa kedua mempelai yang melakukan akad nikah.

11. Bukan sebagai wali nikah.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Rabu, 11 Juli 2024. 10.04.

Sumber Kitab al-Imta’ bi syarhi matni Abi Syuja’ fil fiqhisy syafi’iyyah, hal: 302-303

Tinggalkan komentar