# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 19 “Hukum Taba’ (pengikut)” #

39 Pembacaوَمِنْ مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ فِي التَّبَعْ يَثْبُتُ لَا إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعْ Dan termasuk permasalahan hukum taba’ (pengikut) Sesuatu itu ditetapkan sah ketika tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah Penjelasan: Maksudnya; Sesuatu itu ditetapkan sah jika bersama dengan sesuatu yang diikuti dan ditetapkan tidak sah jika berdiri sendiri tanpa sesuatu yang diikuti. Jadi di sana ada …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 18 “Hukum Melakukan Perbuatan Karena Kekeliruan, Paksaan dan Karena Lupa” #

40 Pembacaوَالْخَطَاُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْماَنُ لَكِنْ مَعَ الْإِتْلَافِ يَثْبُتُ الْبَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ وَالزَّلَلُ (Perbuatan yang dilakukan) karena kekeliruan, paksaan, atau lupa Digugurkan (dosanya) oleh sesembahan kita yang maha pemurah Tapi jika sampai menimbulkan kerusakan wajib menggantinya Dan terhapus dosa dan kesalahan itu Penjelasan: Semua yang disebutkan dalam bait di atas merupakan kemurahan, kebaikan …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 17 “Wasilah Memiliki Hukum Seperti Hukum Tujuan Penggunaannya” #

48 Pembacaوَسَائِلُ الْأُمُوْرِ كَالْمَقَصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الْحُكْمِ لِلزَّوَئِدِ Wasilah sebuah perkara (hukumnya) sama dengan tujuan (penggunaannya) Berhukumlah dengan hukum ini sebagai bekal tambahan Penjelasan: Sarana untuk melakukan suatu perkara hukumnya sama dengan perkara yang dilakukan tersebut. Jika seseorang diperintahkan untuk melakukan sesuatu maka dia juga diperintahkan untuk menggunakan sarana untuk melakukan apa yang diperintahkan itu …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 16 “Hukum Adat” #

45 Pembacaوَالْأَصْلُ فِيْ عَادَتِنَا الْإِبَاحَهْ حَتَّى يَجِيْءَ صَارِفُ الْإِبَاحَه وَلَيْسَ مَشْرُوْعًا مِنَ الْأُمُوْر غَيْرُ الَّذِيْ فِيْ شَرْعِنَا مَذْكُوْر (Hukum) asal adat kita diperbolehkan Sampai datang sesuatu yang memalingkan dari diperbolehkan Sesuatu itu tidaklah disyariatkan Selain yang disebutkan dalam syariat kita Penjelasan: Kedua kaidah ini disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya (Majmu’ Fatawa Syaikhul …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 15 “Hukum Asal Kemaluan Wanita, Daging, Jiwa dan Harta” #

39 Pembacaوَالْأصْلُ فِيْ الْأَبْضَاعِ وَاللُّحُوْمِ وَالنَفْسِ وَالْأمْوَالِ لِلْمَعْصُوْمِ تَحْرِيْمُهَا حَتَّى يَجِيْءَ الْحِلُّ فَافْهَمْ هَدَاكَ اللَّهُ مَا يُمَلُّ (Hukum) asal kemaluan wanita dan daging Jiwa dan harta milik orang yang terjaga Adalah diharamkan sampai datang kehalalannya Pahamilah semoga Allah memberi hidayah kepadamu dari kemalasan (mu). Penjelasan: Hukum asal perkara yang disebutkan di atas adalah haram sampai …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 14 “Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Suci” #

55 Pembacaوَالْأَصْلُ فِيْ مِيَاهِنَا الطَّهَارَهْ وَالْأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالْحِجَارَهْ Hukum asal air kita adalah suci (Demikian juga) tanah, pakaian dan batu Penjelasan: Hukum asal semua jenis air, baik air laut, air sungai, air sumur, mata air dan semua yang ada di bumi ini, seperti: debu, batu, lumpur, pasir, barang tambang, pohon, dan semua jenis pakaian adalah …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 13 “Yakin dan Jangan Ragu” #

56 Pembacaوَتَرْجِعُ الْأَحْكَامُ لِلْيَقِيْنِ فَلَا يُزِيْلُ الشَّكُّ لِلْيَقِيْنِ Setiap hukum kembali kepada keyakinan Sehingga keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan Penjelasan: Makna kaidah ini adalah jika seseorang telah melakukan sesuatu kemudian muncul perasaan ragu apakah sesuatu yang telah dikerjakan tersebut masih ada padanya atau tidak? Maka hukum asal sesuatu itu masih ada padanya, sehingga yang harus …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 12 “Darurat Menyebabkan Perkara Yang Haram Boleh dikerjakan” #

136 Pembacaوَكُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةْ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَةْ Setiap perkara yang haram (boleh dikerjakan) ketika dalam kondisi darurat Sebatas kebutuhan untuk (menghilangkan) darurat tersebut Penjelasan: Dalam mangerjakan sesuatu yang haram ketika dalam kondisi darurat tidak boleh melebihi batas sekedar untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut, ketika kondisi darurat telah hilang maka sudah cukup dan tidak …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 11 “Jika Tidak Mampu Maka Tidak Wajib Dikerjakan” #

62 Pembacaوَلَيْسَ وَاجِبٌ بِلَا اقْتِدَارِ وَلَا مُحَرَّمٌ مَعَ اضْطِرَارِ Tidak wajib dikerjakan jika tidak mampu Dan tidak diharamkan ketika dalam kondisi darurat Penjelasan: Kedua kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan imam-imam lainnya, para alim ulama telah sepakat dengan kedua kaidah ini. Allah subhanahu wa ta’ala telah …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 10 “Syariat Islam Itu Mudah” #

76 Pembacaوَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِيْ كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرُ Salah satu kaidah syariat adalah mudah Pada setiap perkara yang mendatangkan kesulitan Kaidah dasar agama Islam itu mudah bukan mempersulit, karena Islam hadir untuk memberikan kasih sayang, rahmat dan kemudahan bagi pemeluknya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ. سورة …

Read more